
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan class action Lalu Ranggalawe, seorang anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Bintang Reformasi, atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Kompas, 30 Juli 2007). Dalam putusan MK itu dibuka kemungkinan pasangan calon independen dalam Pilkada, disamping calon yang diusung oleh partai politik. Meski masih memerlukan payung hukum lebih lanjut seperti Perpu ataupun revisi UU, perkembangan ini patut disyukuri oleh segenap rakyat.
Putusan tersebut ibarat angin segar bagi kebuntuan terkait mahalnya biaya politik pencalonan kepala daerah selama ini. Telah banyak diulas di media massa tentang mahalnya politic cost para kandidat yang akan maju dalam Pilkada. Dalam kasus DKI Jakarta beberapa saat lalu sempat berhembus besaran nominal 1,5 sampai 2 milyar uang ”mahar” yang telah dikeluarkan oleh beberapa kandidat untuk menggandeng kendaraan politik, bahkan hanya untuk sebuah kegagalan pencalonan.
Putusan tersebut ibarat angin segar bagi kebuntuan terkait mahalnya biaya politik pencalonan kepala daerah selama ini. Telah banyak diulas di media massa tentang mahalnya politic cost para kandidat yang akan maju dalam Pilkada. Dalam kasus DKI Jakarta beberapa saat lalu sempat berhembus besaran nominal 1,5 sampai 2 milyar uang ”mahar” yang telah dikeluarkan oleh beberapa kandidat untuk menggandeng kendaraan politik, bahkan hanya untuk sebuah kegagalan pencalonan.