Kamis, 27 Desember 2007

Laptop Tukul Arwana dan Pembelanjaan Uang Daerah


Tukul Arwana (sering mengakui wajahnya pas-pasan) dengan laptopnya semakin populer saja hari-hari ini. Ungkapan: ”kembali ke lap....top !” yang menjadi trade mark lawakannya menancap kuat di benak banyak orang Indonesia. Dari tukang becak, pegawai negeri sampai dosen banyak mengucapkannya sebagai bahan candaan. Bahkan para anggota DPR beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan ungkapan ”kembali ke laptop” ini, ketika BURT DPR-RI menganggarkan pembelian laptop anggota DPR dengan harga 21 juta per buah. Setelah disoroti oleh masyarakat akhirnya rencana pembelian laptop itu dibatalkan.

Rabu, 26 Desember 2007

Anti Korupsi, Sebuah Isu Politik


Dalam bukunya “Alchemy of Finance” Josh Sorosh menjelaskan secara gamblang rahasia keberhasilannya menjadi seorang fund manajer tingkat dunia. Ia ceritakan bahwa kemampuan “mendahului pasar” sebagai kunci suksesnya. Mendahului pasar disini adalah kemampuan membaca kecenderungan-kecenderungan pasar, dan kemudian memanfaatkannya untuk keuntungan perusahaan fund manajer pimpinannya. Dengan rumus itu berkali-kali ia memenangi pasar dan meraup keuntungan dari jutaan sampai milyaran dollar. Bahkan ia berani menawarkan keuntungan berlipat ganda dalam bisnis jual beli (spekulasi mata uang) forex kepada para pemilik dana. Diimbangi oleh konsistensinya memegangi prinsip serta keuntungan yang ia dapat, para investor sangat mempercayainya. Bahkan pada akhirnya, batuk kecil seorang Sorosh direspon oleh para pelaku pasar uang internasional. Dan kita, para follower, sampai hari ini masih merasakan kebangkrutan dari dampak petualangannya itu.

CALON INDEPENDEN DAN TUGAS BPK-RI


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan class action Lalu Ranggalawe, seorang anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Bintang Reformasi, atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Kompas, 30 Juli 2007). Dalam putusan MK itu dibuka kemungkinan pasangan calon independen dalam Pilkada, disamping calon yang diusung oleh partai politik. Meski masih memerlukan payung hukum lebih lanjut seperti Perpu ataupun revisi UU, perkembangan ini patut disyukuri oleh segenap rakyat.
Putusan tersebut ibarat angin segar bagi kebuntuan terkait mahalnya biaya politik pencalonan kepala daerah selama ini. Telah banyak diulas di media massa tentang mahalnya politic cost para kandidat yang akan maju dalam Pilkada. Dalam kasus DKI Jakarta beberapa saat lalu sempat berhembus besaran nominal 1,5 sampai 2 milyar uang ”mahar” yang telah dikeluarkan oleh beberapa kandidat untuk menggandeng kendaraan politik, bahkan hanya untuk sebuah kegagalan pencalonan.